Asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap kerugian dan atau kepentingan yang diderita oleh Pemegang Polis/Peserta akibat kegagalan Debitur dalam memenuhi kewajibannya (wanprestasi) kepada Pemegang Polis/Peserta sesuai akad pembiayaan atau pembiayaan dinyatakan Macet oleh Pemegang Polis/Peserta.