Pencarian

PT Asuransi Askrida Syariah memiliki perluasan jaminan yang tertuang pada Polis Produk Asuransi kendaraan Bermotor Syariah, Yaitu:

  • Act of God including FWTWD (Bencana Alam: Flood, Windstorm, Typhoon, Water Damage).  Act of God including FWTWD (Bencana Alam: Flood, Windstorm, Typhoon, Water Damage) Act of God including FWTWD (Bencana Alam: Flood, Windstorm, Typhoon, Water Damage)
  • RSMDCC (Riots, Strike, Malicious Damage, Civil Commotion)
  • TS (Terorism and Sabotage)
  • TPL (Third Party Liability)
  • PA For Driver and Passangers (Personal Accident)

Tabarru' adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial atau sumbangan.

Dana Tabarru' ini adalah dana yang disetorkan oleh peserta Asuransi Syariah yang akan digunakan untuk membantu peserta lain jika terjadi musibah akibat suatu risiko tertentu.

Adapun peruntukkan Dana Tabarru’ yaitu untuk:

  1. Pembayaran Klaim kepada Peserta yang mengalami musibah
  2. Pembayaran Tabarru' Reasuransi
  3. Pengembalian Dana Tabarru' kepada peserta (Surplus Underwriting)

Agen Asuransi: Agen asuransi dijalankan oleh perseroan dengan ketentuan setiap agen asuransi hanya boleh menjadi agen dari satu perusahaan asuransi saja, dengan membawa berbagai produk sesuai yang dikeluarkan oleh perusahaan yang menanunginya. Agen asuransi berada di pihak perusahaan asuransi.

Pialang Asuransi: Pialang asuransi atau disebut juga dengan broker asuransi, bekerja untuk mewakili pihak nasabah dalam mencari kebutuhan asuransi sesuai yang diinginkan. dengan begitu, pialang asuransi diharapkan dapat dipercaya dalam melakukan negosiasi kepada pihak perusahaan asuransi dengan penuh tanggung jawab dan berdasarkan hukum yang berlaku.

Mengacu pada hukum keuangan Islam, melarang kegiatan yang mengandung unsur MAGHRIB (Maisyir, Gharar, dan Riba):

  • Maisyir sering dikenal dengan spekulasi yang tinggi, atau bisa disebut juga dengan perjudian atau untung-untungan.
  • Gharar merupakan ketidakjelasan atau ketidakpastian, dimana jual beli yang masih belum jelas barangnya adalah haram.
  • Riba adalah menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian dana berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.
Tanya Jawab Seputar Asuransi

Tanya Jawab Seputar Asuransi

Kami akan merespon pesan anda secepatnya.