Dalam rangka
memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata
Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, PT Asuransi Askrida
Syariah telah melakukan pelaporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
Bagi Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah dan Unit
Syariah tahun 2024 pada tanggal 29 April 2025 ke Otoritas Jasa Keuangan.
Laporan Penerapan
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan
Reasuransi Syariah dan Unit Syariah mencakup:
Transparansi
Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
a.
Pelaksanaan RUPS
Perusahaan menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar Perusahaan Perasuransian yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selama tahun 2024, Perusahaan telah melaksanakan RUPS sebanyak 3 (Tiga) kali Rapat.
b.
Direksi
·
Pada tahun 2024, komposisi Direksi terakhir
adalah sebagai berikut:
1.
Henry Ananda Siregar, Direktur Utama
2. Mohammad Sjafril Lawado, Direktur Bisnis dan Operasional
3.
Suryadi Apriyanto, Direktur Keuangan,
SDM & Umum
·
Rapat Direksi
Sepanjang tahun 2024, Direksi Perusahaan menyelenggarakan rapat sebanyak 20 (Dua Puluh) kali Rapat.
c.
Dewan Komisaris
·
Pada tahun 2024, komposisi Dewan Komisaris
terakhir adalah sebagai berikut:
1.
Abdul Mulki, Komisaris Utama
2.
Basuki, Komisaris Independen
3. Zairani, Komisaris Indipenden
· Rapat Dewan Komisaris
Sepanjang tahun 2024, Dewan Komisaris menyelenggarakan rapat sebanyak 20 (Dua Puluh) kali Rapat.
d.
Dewan Pengawas Syariah
·
Pada tahun 2024, komposisi Dewan Pengawas
Syariah terakhir adalah sebagai berikut:
1.
Utang Ranuwijaya, Ketua DPS
2.
Daud Rasyid, Anggota DPS
3.
Mahmmudin Abdul Hamid, Anggota DPS
· Rapat Dewan Pengawas Syariah
Sepanjang tahun 2024, Dewan Pengawas Syariah menyelenggarakan rapat sebanyak 16 (Enam belas) kali Rapat.
e.
Komite – Komite
·
Komite dibawah Direksi
1. Komite Investasi
2. Komite Manajemen Risiko
3. Komite Pengarah Teknologi Informasi
4. Komite Pengembangan Produk Asuransi
·
Komite dibawah Dewan Komisaris
1.
Komite Audit
2.
Komite Pemantau Risiko
Laporan Tahunan Pelaksanaan Penerapan Tata Kelola ini disusun sesuai dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.05/2018 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi