Dalam rangka
memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata
Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, PT Asuransi Askrida
Syariah telah melakukan pelaporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
Bagi Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah dan Unit
Syariah tahun 2025 pada tanggal 30 April 2026 ke Otoritas Jasa Keuangan.
Laporan Penerapan
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan
Reasuransi Syariah dan Unit Syariah mencakup:
Transparansi
Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
a.
Pelaksanaan RUPS
Perusahaan menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar Perusahaan Perasuransian yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selama tahun 2025, Perusahaan telah melaksanakan RUPS sebanyak 2 (Dua) kali Rapat.
b.
Direksi
·
Pada tahun 2025, komposisi Direksi terakhir
adalah sebagai berikut:
1. Wahyu Widodo,Direktur Utama
2. Oky Rachmat Oktiawan, Direktur Operasional
3. Adjie Kusnadi, Direktur Pemasaran
·
Rapat Direksi
Sepanjang tahun 2025, Direksi Perusahaan menyelenggarakan rapat sebanyak 18 (Delapan Belas) kali Rapat.
c.
Dewan Komisaris
·
Pada tahun 2025, komposisi Dewan Komisaris
terakhir adalah sebagai berikut:
1. Gatot Suprabowo, Komisaris Utama
2. Zairani, Komisaris Indipenden
· Rapat Dewan Komisaris
Sepanjang tahun 2025, Dewan Komisaris menyelenggarakan rapat sebanyak 18 (Delapan Belas) kali Rapat.
d.
Dewan Pengawas Syariah
·
Pada tahun 2025, komposisi Dewan Pengawas
Syariah terakhir adalah sebagai berikut:
1.
Utang Ranuwijaya, Ketua DPS
2.
Daud Rasyid, Anggota DPS
3.
Mahmmudin Abdul Hamid, Anggota DPS
· Rapat Dewan Pengawas Syariah
Sepanjang tahun 2025, Dewan Pengawas Syariah menyelenggarakan rapat sebanyak 12 (Dua belas) kali Rapat.
e.
Komite – Komite
·
Komite dibawah Direksi
1. Komite Investasi
2. Komite Manajemen Risiko
3. Komite Pengarah Teknologi Informasi
4. Komite Pengembangan Produk Asuransi
·
Komite dibawah Dewan Komisaris
1.
Komite Audit
2. Komite Pemantau Risiko
3. Komite Remunerasi & Nominasi
Laporan Tahunan Pelaksanaan Penerapan Tata Kelola ini disusun sesuai dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.05/2018 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi