Merupakan produk asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tidak terduga dan tiba-tiba karena kerusakan fisik pada mesin-mesin yang diasuransikan.
Merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap alat berat yang dipertanggungkan mengalami dan atau kerugian karena kejadian yang disebabkan oleh resiko yang dijamin.
Memberikan perlindungan asuransi atas proyek pekerjaan sipil seperti pembangunan gedung kantor/ hotel/pabrik, pekerjaan jalan/irigasi, dan pekerjaan sipil lainnya.
Asuransi yang memberikan manfaat atas risiko kerusakan atau kerugian yang terjadi selama proses pemasangan atau instalasi mesin-mesin.
Asuransi yang memberikan manfaat atas kerugian pada perlengkapan elektronik yang mengalami kerusakan secara tiba-tiba atau tidak terduga yang disebabkan oleh bahaya eksternal.
Asuransi yang memberikan manfaat atas terjadinya risiko kerugian/kerusakan harta benda, properti dan atau kepentingan yang disebabkan oleh gempa bumi.
Asuransi yang memberikan jaminan atau proteksi terhadap kematian/cacat tetap dan biaya perawatan/pengobatan yang ditimbulkan atau disebabkan oleh suatu kecelakaan.
Asuransi ini menjamin risiko atas kerugian dan/atau kerusakan atas rangka kapal berikut mesin dan peralatannya yang diakibatkan oleh bahaya-bahaya di laut, tabrakan, perompakan, kebakaran, peledakan, dan risiko-risiko pelayaran lainnya.
Merupakan produk asuransi yang memberikan jaminan kerugian akibat dari menjalankan profesi medis yang secara hukum bertanggung jawab membayar ganti rugi dari kerugian yang timbul dari cedera badan yang disebabkan lingkungan jaminan selama masa berlakuknya polis.
Mengambil paksa property dalam Premises dari seseorang yang memiliki hak, tersirat atau tersurat, atas property tersebut.
Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap uang selama perjalanan yang dibawa oleh tertanggung dan atau pihak yang diberikan otorisasi maupun uang yang berada di lingkungan tertanggung selama jam kerja dan atau di dalam lemari.
Asuransi yang memberikan manfaat atas kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kecelakaan secara tidak disengaja yang terjadi pada harta benda bergerak yang dapat dipindahkan seperti Handphone, Laptop, dan lain sebagainya selama dijamin dalam polis.
Produk asuransi yang memberikan manfaat kepada pemegang polis atas kerusakan dan atau kerugian yang terjadi secara tidak terduga dan tiba-tiba atas kerusakan fisik pada harta benda yang diasuransikan yang disebabkan oleh ketentuan yang ada didalam Polis.
Asuransi kesehatan kumpulan (Employee Benefit) yang memberikan jaminan rawat inap, rawat jalan, rawat gigi, penggantian kaca mata, dan melahirkan.
Asuransi yang memberikan perlindungan perjalanan baik domestik maupun internasional termasuk Umroh dan Haji
Produk Asuransi Perjalanan Syariah memberikan manfaat Kematian & Cacat Tetap Akibat Kecelakaan yang terjadi selama periode perjalanan, serta manfaat lainnya seperti biaya medis dan manfaat lainnya sesuai dengan paket-paket perjalanan yang dipilih.
Asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap kerugian dan atau kepentingan yang diderita oleh Pemegang Polis/Peserta akibat kegagalan Debitur dalam memenuhi kewajibannya (wanprestasi) kepada Pemegang Polis/Peserta sesuai akad pembiayaan atau pembiayaan dinyatakan Macet oleh Pemegang Polis/Peserta.
Asuransi yang menjamin risiko atas kerugian dan/atau kerusakan atas pengiriman barang yang diakibatkan oleh risiko alat angkut yang mengalami kerusakan.
Asuransi yang menjamin risiko atas kerusakan dan atau kerugian yang disebabkan oleh kebakaran, sambaran petir, peledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap
Asuransi yang memberikan manfaat atas kerugian dan/atau kerusakan fisik secara tidak terduga, tiba-tiba dan tidak disengaja atas harta benda.
Asuransi yang memberikan ganti rugi atas kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor.