Pengaduan

Cara Penyampaian Pengaduan

(021) 42877210

Konsumen dapat langsung menelpon

Datang Langsung

Konsumen dapat datang langsung ke kantor operasional

Surat Resmi

Melalui surat resmi ke manajemen 
UP : Unit Pelayanan Konsumen PT. Asuransi Askrida Syariah

Kirim Email

Mengirim E-mail ke : upk@askridasyriah.co.id

Persyaratan Penyampaian Pengaduan

Setiap penyampaian pengaduan, konsumen wajib melampirkan: 

  • Form pengaduan yang sudah di isi.
  • Fotocopy Kartu Identitas Diri. 
  • Dokumen pendukung lainnya yang berhubungan dengan permasalahan yang diadukan.

Tanggapan dan Kerahasiaan Pengaduan

  • Pengaduan konsumen akan diselesaikan dalam waktu 20 hari kerja setelah pengaduan. 
  • Dalam hal kondisi tertentu, PT Asuransi Askrida Syariah dapat memperpanjang waktu penyelesaian masalah dengan paling lama 20 hari kerja berikutnya dengan menyampaikan pemberitahuan secara resmi kepada konsumen. 
  • Hasil laporan dan tanggapan penyelesaian akan dikirimkan ke alamat kantor atau email si pelapor. 
  • PT Asuransi Askrida Syariah akan menjaga kerahasiaan data konsumen yang melakukan pengaduan kepada pihak manapun, kecuali kepada:
  1. Otoritas Jasa Keuangan 
  2. Pihak lain atas persetujuan konsumen yang bersangkutan Pihak lain atas persetujuan konsumen yang bersangkutan Pihak lain atas persetujuan konsumen yang bersangkutan

Formulir Pengaduan