Pengaduan

Cara Penyampaian Pengaduan

(021) 42877210

Konsumen dapat langsung menelpon

Datang Langsung

Konsumen dapat datang langsung ke kantor operasional

Surat Resmi

Melalui surat resmi ke manajemen 
UP : Unit Pelayanan Konsumen PT. Asuransi Askrida Syariah

Kirim Email

Mengirim E-mail ke : upk@askridasyriah.co.id

Persyaratan Penyampaian Pengaduan

Setiap penyampaian pengaduan, konsumen wajib melampirkan: 

  • Form pengaduan yang sudah di isi.
  • Fotocopy Kartu Identitas Diri. 
  • Dokumen pendukung lainnya yang berhubungan dengan permasalahan yang diadukan.

Tanggapan dan Kerahasiaan Pengaduan

  • Pengaduan konsumen akan diselesaikan dalam waktu 10 hari kerja setelah pengaduan. 
  • Dalam hal kondisi tertentu, PT Asuransi Askrida Syariah dapat memperpanjang waktu penyelesaian masalah dengan paling lama 10 hari kerja berikutnya dengan menyampaikan pemberitahuan secara resmi kepada konsumen. 
  • Hasil laporan dan tanggapan penyelesaian akan dikirimkan ke alamat kantor atau email si pelapor. 
  • PT Asuransi Askrida Syariah akan menjaga kerahasiaan data konsumen yang melakukan pengaduan kepada pihak manapun, kecuali kepada:
  1. Otoritas Jasa Keuangan 
  2. Pihak lain atas persetujuan konsumen yang bersangkutan Pihak lain atas persetujuan konsumen yang bersangkutan Pihak lain atas persetujuan konsumen yang bersangkutan

Formulir Pengaduan


Apabila nasabah tidak menerima penyelesaian dari PUJK maka nasabah berhak mengajukan penyelesaian kepada LAPS SJK