Konsumen dapat datang langsung ke kantor operasional
Surat Resmi
Melalui surat resmi ke manajemen
UP : Unit Pelayanan Konsumen PT. Asuransi Askrida Syariah
Kirim Email
Mengirim E-mail ke : upk@askridasyriah.co.id
Persyaratan Penyampaian Pengaduan
Setiap penyampaian pengaduan, konsumen wajib melampirkan:
Form pengaduan yang sudah di isi.
Fotocopy Kartu Identitas Diri.
Dokumen pendukung lainnya yang berhubungan dengan permasalahan yang diadukan.
Tanggapan dan Kerahasiaan Pengaduan
Pengaduan konsumen akan diselesaikan dalam waktu 10 hari kerja setelah pengaduan.
Dalam hal kondisi tertentu, PT Asuransi Askrida Syariah dapat memperpanjang waktu penyelesaian masalah dengan paling lama 10 hari kerja berikutnya dengan menyampaikan pemberitahuan secara resmi kepada konsumen.
Hasil laporan dan tanggapan penyelesaian akan dikirimkan ke alamat kantor atau email si pelapor.
PT Asuransi Askrida Syariah akan menjaga kerahasiaan data konsumen yang melakukan pengaduan kepada pihak manapun, kecuali kepada:
Otoritas Jasa Keuangan
Pihak lain atas persetujuan konsumen yang bersangkutan Pihak lain atas persetujuan konsumen yang bersangkutan Pihak lain atas persetujuan konsumen yang bersangkutan
Formulir Pengaduan
Apabila nasabah tidak menerima penyelesaian dari PUJK maka nasabah berhak mengajukan penyelesaian kepada LAPS SJK