Asuransi ini menjamin risiko atas kehilangan dan/atau
kerusakan pada kendaraan akibat dari tabrakan, terbalik
dan tergelincir, pencurian, kebakaran, ledakan dan akibat
sambaran petir. Tambahan jaminan lainnya dapat diberikan
seperti huru-hara, banjir, tanggung jawab hukum terhadap
pihak ketiga.